Menteri Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan, Kominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Menteri Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan, Kominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Ilustrasi gedung Kominfo-Infopublik-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Layanan publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan tetap berjalan seperti biasa, terkait adanya proses kasus hukum yang melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Diketahui Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

BACA JUGA:Laporan Ribuan Lokasi Jalan Rusak Banjiri Media Sosial Presiden Jokowi

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, Rabu 17 Mei 2023.

Rhina menegaskan, Kementerian Kominfo menghormati segala proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo, Direktur Utama BAKTI dan sejumlah perusahaan penyedia BTS tersebut.

BACA JUGA:Saat UAS Marah Besar ke Panji Gumilang yang Ajak Santri dan Tamu Al Zaytun Ucap Salam Yahudi

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

BACA JUGA:Program Talenta Bangun Perkembangan Dunia Pendidikan dan Industri Kreatif Digital

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penyidik telah memeriksa Jhonny pada 14 Februari dan 15 Maret sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Besok Ada Arak-Arakan Timnas U-22 dari GBK - Bundaran HI, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: