KPU Tak Punya Rencana Lagi Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat agenda pertemuan dengan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin di KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID-- Setelah digelar Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum mengisyaratkan tidak punya rencana ubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan.
Demikian ini lantaran Komisi II DPR RI telah menolak rencana KPU RI yang akan merevisi aturan keterwakilan perempuan tersebut.
Dikarenakan ditolak KPU pun membatalkan niatnya untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hingga saat ini pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya kembali.
"Belum (direvisi)," jawab Hasyim Asy'ari dengan singkat kepada media di Kantor KPU RI, Jumat, 19 Mei 2023.
Adapun revisi tersebut, kata Hasyim Asy'ari, memang rencana pihak KPU sejak awal.
Dia mengatakan bahwa rencana tersebut terbentuk karena banyaknya masukan dari masyarakat terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun sayangnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan PKPU tidak bisa ditetapkan sebelum adanya keputusan dari DPR RI dan Pemerintah.
Dalam hal ini, pihak KPU harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu ke DPR RI dan Pemerintah sebelum merevisinya.
BACA JUGA:Rukun Haji dan Bedanya dengan Umrah
"KPU kan sudah berinisiasi untuk mengakomodir itu, berbagai macam masukan dari masyarakat," kata Hasyim Asy'ari.
"Kemudian secara prosedural menurut UU nomor 7/2017, peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan, pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu," tambahnya.
Tapi ternyata, melalui konsultasi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, pihak DPR RI menolaknya sehingga ketentuan perhitungan kuota minimal 30 persen bacaleg perempuan masih menggunakan perhitungan lama.
Selain itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya lagi karena berdasarkan data pendaftaran bacaleg kemarin, setiap partai politik sudah mencapai batas minimal yang di tentukan oleh Undang-Undang, yakni 30 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: