Ironi 60 Korban Tertipu Jastip War Tiket Coldplay, ABF dan W Raup Rp 257 Juta dalam Satu Jam: Setelah Itu Pelaku Menghilang

Ironi 60 Korban Tertipu Jastip War Tiket Coldplay, ABF dan W Raup Rp 257 Juta dalam Satu Jam: Setelah Itu Pelaku Menghilang

Kedua pelaku penipuan jastip war tiket konser Coldplay.-Foto/Dok/Andrew Tito-

"Dari akun ini, mereka membuka jastip war tiket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," ujarnya.

BACA JUGA:Haji Faisal Bantah Pria di Video Viral Mirip Rebbeca Klopper Adalah Fadly Faisal

Buat Grup WhatsApp Seolah-olah Benar

Auliansyah mengatakan kedua pelaku meminta para korban untuk membayar Rp 50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.

Korban kemudian diarahkan oleh pelalu untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku.

Kemudian di dalam grup WhatsApp tersebut pelaku mengatakan kepada para korban bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah dipesan.

"Kemudian, tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp 50.000 akan hilang," ujarnya.

Korban yang antusias untuk mendapatkan tiket akhirnya mentransfer uang tambahan dengan nominal yang sudah ditentukan oleh para pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ternyata Pasutri Muda, Begini Modusnya

Pelaku Menghilang Setelah Satu Jam

Selanjutnya setelah uang korban pindah tangan ke pelaku, pelaku kemudian menghilang dan menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.

"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam satu jam setelah pembayaran," ujarnya.

Hingga kini polisi telah mengamankan ABF dan W ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Reaksi Haji Faisal Soal Video Panas 47 Detik Diduga Rebecca Kloper, Komunikasi dengan Fadly: Kaget Saya

Para pelaku yang kini mendekam di ruang tahahan Mapolda Metro Jaya itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: