Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun
Salah Seorang Tersangka Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp. 1,8 Miliyar -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga tersangka resmi ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam dugaan mafia tanah.
Ketiga tersangka ditetapkan dalam dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Ketiganya resmi jadi tersangka melalui surat nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," tulisan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
BACA JUGA:Kemensos Buka Suara Usai Kantornya Diobok-Obok KPK: Tersangkanya Masih Satu!
Para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara pengacara pelapor, Krisna Murti membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersebut.
Diungkapkannya, pihaknya pun menyambut baik proses hukum yang berjalan.
"Kami mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindaklanjuti laporan kami, hingga pada akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," ungkapnya.
BACA JUGA:Aliran Dana BTS Diduga Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Saya Tidak Akan Masuk ke Urusan Politik
Sedangkan pengacara pelapor lainnya, Supri Hartono terkejut karena penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka. Dimana, terlapor yang diadukan hanya MD.
"Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling untuk terlapor kami Muhammad Dawud sudah tersangka, tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama Yan Shofian dengan Tonny Permana," tuturnya.
Dijelaskannya, lamanya proses hukum kasus tersebut lantaran terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura.
Ditutuy, sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Dikirim panggilan pada saat peyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: