Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun

Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan mafia tanah senilai Rp 1,8 Triliun.-M. Ichsan-

"Dikirim panggilan pada saat peyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macam," jelasnya.

"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami," tambahnya.

BACA JUGA:Lagi! KPK Geledah Kemensos Terkait Korupsi Bansos, Risma Terlibat?

Selain itu, pelapor berharap Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

"Sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri," ucap Pengacara pelapor, Khaerudin.

"Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum," sambungnya.

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," sebut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

BACA JUGA:Begal Pakai Batu Beraksi di Pologadung, Tunggu Korban di Polisi Tidur

Diketahui, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," beber Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads