Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun

Salah Seorang Tersangka Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp. 1,8 Miliyar -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

"Kalau kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mau ditahan atau enggak bukan kami. Kalau penyidik fokusnya kepada Tonny karena tidak kooperatif," tambahnya.

BACA JUGA:Lagi! KPK Geledah Kemensos Terkait Korupsi Bansos, Risma Terlibat?

Selain itu, pelapor berharap Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka TP karena tidak kooperatif sejak awal penyelidikan.

"Kita berharap Tonny Permana ini dibuatkan surat DPO dari penyidiknya, dan karena Tonny Permana sebenarnya the real mafia tanah tapi seolah-olah dia adalah korban dari mafia tanah itu sendiri," ucap Pengacara pelapor, Khaerudin.

"Nah sesuai dengan program dari pak Jokowi terkait pemberantasan mafia tanah harapannya tidak tebang pilih, siapapun dia diproses secara hukum," sambungnya.

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," sebut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

BACA JUGA:Begal Pakai Batu Beraksi di Pologadung, Tunggu Korban di Polisi Tidur

Diketahui, warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," beber Kuasa Hukum Muckhsin, Supri Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: