Muannas Alaidid: Sutrisno Lukito Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Playing Victim
Muannas Alaidid, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).-ist-
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-seberatnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
BACA JUGA:Siap-Siap! Kasus BTS Masuk Penyidikan, Mahfud MD Minta Begini ke Stafnya di Kemenkominfo
Sementara terdakwa Sutrisno Lukito Disastro bin Buntoro Lukito saat di hadapan majelis hakim membantah dirinya adalah mafia tanah.
“Tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan itu sengaja ditempelkan kepada saya agar mereka bebas mengambil tanah milik saya,” ujar Sutrisno.
“Justru, saya ini korban mafia tanah. Saksi Idris melaporkan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan saya baik masalah tanah empang maupun pembelian tanah. Idris tidak terkait dengan saya,” imbuh Sutrisno.
Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan saksi Idris memiliki tanah berupa empang dengan luas 15.000 meter persegi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi dengan bukti Girik C Nomor 727 tahun 1982.
Namun empang itu, disebutnya, tidak pernah diurus oleh Idris. Kemudian Idris melaporkan Djoko Sukamtono melakukan pemalsuan surat ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa, karena empang sudah menjadi tanah darat.
Bantahan Sutrisno disampaikan ssetelah dakwaan dibacakan jaksa.
Hakim Agus Iskandar meminta tanggapan dari terdakwa Sutrisno dan penasihat hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah terdiri atas Daniel Heri Pasaribu, Ihsan Tanjung, Gufroni, Ewi Paduka, Syafril Elain, dan Inung Wondo Saputro.
Sutrisno meminta jaksa harus membuktikan dakwaannya. “Tim Penasihat Hukum nanti akan memberikan bukti-bukti dan saksi untuk membantah dakwaan jaksa. Ini masalah hukum dan jangan ada pihak tertentu yang menjadi mafia tanah justru menuduh orang lain,” ujar Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: