Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih Soroti Tiga Persoalan Pemilu Saat Gelar Teatrikal di KPU RI

Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih Soroti Tiga Persoalan Pemilu Saat Gelar Teatrikal di KPU RI

Aksi teatrikal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih di halaman Gedung KPU-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengadakan aksi teatrikal  di kawasan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Mei 2023.

Kegiatan yang diikuti oleh Indonesia Corruption Watch (ICE), Perludem, TII, Themis, Pusako FH UNAND, Netgrit, Public Virtue, dan KOPEL itu untuk merespon dua aturan internal kelembagaan KPU. 

"Kami lakukan guna merespon dua aturan internal kelembagaan KPU, yaitu PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023, yang benar-benar bermasalah," ujar Koordinator sekaligus peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada media. 

BACA JUGA:Mario Dandy dan Shahe Lukas Tempati Rutan Kelas I Cipinang, Digabung Dengan Tahanan Lain

BACA JUGA:Pesan Tegas RT Riang Prasetya Pada Dua Anggota Dewan: Jangan Campuri Urusan Ini Dengan Politik

Lebih lanjut, ada tiga persoalan yang disorot dalam aksi tersebut, yaitu pertama terkait mantan narapidana korupsi yang diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg. 

Pada persoalan pertama ini, pihak Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sangat menyayangkan pada sikap KPU yang mencantumkan pengecualian perhitungan masa jeda waktu lima tahun. 

"Memberikan karpet merah bagi mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif karena mencantumkan pengecualian perhitungan masa jeda waktu lima tahun melalui pidana tambahan pencabutan hak politik," jelas Kurnia Ramadhana. 

BACA JUGA:RT Riang Prasetya Bongkar Anggota Dewan Temui Provokator Domo yang Lakukan Intimidasi: Anggota Dewan Menentang Pemerintah Saya Lawan

BACA JUGA:Viral Rombongan Moge Diduga Tabrak Lari Santri di Ciamis, Korban Sampai Muntah Darah!

Lalu persoalan kedua, yakni menghapus kewajiban pelaporan LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih dalam PKPU 10/2023.

Kemudian terakhir, potensi berkurangnya keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan calon anggota legislatif.

"Bagi kami, apa yang dilakukan oleh KPU, terutama para komisioner bertentangan dengan putusan MK, berupaya mengikis nilai independensi, bahkan merusak asas Pemilu," imbuhnya. 

BACA JUGA:Dirut PT LIB Bocorkan Kapan VAR Dipakai di Liga 1 Indonesia, Persiapannya Cuma 4 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: