Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Teddy Minahasa jalani sidang etik atas penyalahgunaan Narkoba.-Andrew Tito-

BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM A dan C Hari Ini? Berikut Info Syarat, Jadwal, dan Lokasi Simling Hari Ini, Selasa 30 Mei 2023

BACA JUGA:Natasha Putri Bantah Ada Orang Ketiga yang Rusak Rumah Tangganya dengan Desta: 'Dia Orang Baik'

Apa yang dilakukan Teddy dalam pandangan Majelis hakim, yakni sama sekali tidak mencerminkan aparat penegak hukum.

"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelas Hakim Ketua.

Hakim Ketua juga mengatakan apa yang dilakukan Teddy, telah mencoreng nama baik Polri dan mengkhianati perintah presiden mengenai hukum dan perang terhadap Narkoba.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa kemudian divonis Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: