Bob Hasan Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

 Bob Hasan Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup. 

Bob Hasan menjelaskan bahwa sistem pemilu tersebut tidak akan terjadi karena sudah pernah diterapkan sebelum reformasi terjadi pada tahun 1998 silam. 

“Kami menganalisis tidak mungkin MK itu memutuskan proporsional tertutup, karena kalau dari sudut pandang tata negara, MK itu melakukan perubahan dari tertutup menjadi terbuka pada masa lalu,” kata Bob Hasan di Sekretariat DPP ARUN, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Anies Baswedan Bilang 'Cawe-Cawe' Jokowi Berpotensi Pemilu Tidak Netral

Melihat adanya perubahan sistem pemilu pada 1998 itu, Bob Hasan menilai bahwa Bangsa Indonesia sejak lama menginginkan adanya sistem pemilihan terbuka. 

Apalagi, tambah Bob Hasan, selama pemilihan terbuka diterapkan, tidak ada masyarakat yang protes terhadap sistem ini. 

BACA JUGA:Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024

“Pemilihan langsung sudah menjadi tren di era reformasi, karena amanah dan perjuangan dari reformasi itu adalah transparan dan akuntabilitas termasuk dalam memilih wakil rakyat itu sendiri,” imbuhnya. 

Perlu diketahui, sistem proporsional terbuka sendiri merupakan salah satu sistem pemilu yang dilakukan dengan melihat foto caleg dalam kertas suara. 

BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum

Cara tersebut, jelas Bob Hasan, menjadi keunggulan tersendiri dalam sistem proporsional terbuka karena dapat memilih calonnya langsung tanpa melalui partainya. 

“Sekarang Bupati, Wali Kota dan Gubernur itu secara langsung dipilih rakyat, melalui pemilu bukan lewat dewan (DPRD) lagi. Kemudian pemilihan presiden, juga bukan lewat dewan (MPR RI) lagi, tapi masyarakat langsung,” jelasnya. 

Oleh sebab itu, lanjut Bob Hasan, akan aneh bila Hakim MK mengabulkan sistem proporsional tertutup dan ini akan kembali lagi ke era sebelum reformasi. 

Terlebih, tidak ada peristiwa penting dan mendesak bagi Hakim MK untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: