Demokrat Kubu Moeldoko Desak Denny Indrayana Ditangkap, Terkait Kebocoran Putusan MK dan Soal Ini

Demokrat Kubu Moeldoko Desak Denny Indrayana Ditangkap, Terkait Kebocoran Putusan MK dan Soal Ini

Seorang pimpinan Parpol segera ditangkap KPK dibocorkan Denny Indrayana dan mengatakan jika pimpinan KPK sudah izin Presiden. -tangkapan layar youtube@forumkeadilan channel-

SBY juga mempertanyakan soal kedaruratan dan kegentingan macam apa yang mengharuskan sistem Pemilu diganti di tengah jalan.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” tulis SBY di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono Minggu 28 Mei 2023.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Kaget dan Tepok Jidat Respons Luhut Soal Ekspor Pasir Laut

Kemudian, SBY juga menyatakan, sebenarnya wewenang dari MK adalah menilai apakah UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak, jadi bukan menyatakan tepat atau tidaknya suatu UU.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yangg paling tepat, sistem Pemilu tertutup atau terbuka?” tulis SBY.

Lebih lanjut, SBY menjelaskan penetapan UU terkait sistem Pemilu ada di tangan presiden dan wakil rakyat, bukan di tangan MK.

Dua pihak tersebut, kata dia, harus bersuara tentang hal ini. SBY juga mengingatkan, mayoritas partai politik atau delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI sudah menyatakan penolakan terhadap sistem proposional tertutup.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” cuit SBY.

BACA JUGA:Kesaksian Mahfud MD: Presidennya Rajin Shalat di Masjid, Kabinetnya Puasa Senin-Kamis

SBY mengingatkan Pemilu 2024 biarkan tetap menggunakan sistem proposional terbuka.

Apabila memang diperlukan perubahan sistem pemilu, maka presiden dan DPR perlu mengkaji kembali dengan tetap mendengarkan suara rakyat.

“Pandangan saya, untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah Pemilu 2024, presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem Pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” tutup SBY.

Mendapatkan banyak komentar atas penyataannya tentang kebocoran informasi soal putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif, Denny Indrayana angkat bicara.

Dalam sebuah naskah Denny mengungkapkan bahwa dirinya bukan mendapatkan bocoran atas putusan berkenaan sistem Pemilihan Legislatif.

Denny Indrayana juga membantah pernyataan Mahfud MD dan mengatakan bahwa informasi Itu bukan dari lingkungan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: