Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana

Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana

Denny Indrayana: Pelaporan merupakan hak setiap orang, namun sebaiknya hak itu juga harus digunakan secara tepat dan bijak.-tanagkakpan layar twitter@Denny Indrayana -

BACA JUGA:Nasib 3 Terduga Teroris Usai Dibekuk Densus 88 Polri, Satu Orang Diduga Tergabung di Cabang Al Qaedah

BACA JUGA:Teflon Luhut

Menurutnya, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs itu juga terkesan politis mengingat dilakukan jelang Pemilu 2024.

"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," ucap Denny.

"Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut," imbuhnya.

Di sisi lain, Denny menilai sistem peradilan di RI belum ideal lantaran masih rawan intervensi kuasa dan mafia peradilan.

Dia mengatakan pengawalannya terhadap perkara sistem pemilu ini menjadi strateginya dalam memperjuangkan keadilan.

"Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup. Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," ungkap Denny.

BACA JUGA:Catat! 5 Ciri-ciri Seseorang Kurang Minum Air Putih, Sangat Mudah Dikenali

BACA JUGA:4 Obat Demam untuk Si Kecil Diklaim Ampuh, Benar-benar Mudah Didapat

Meski begitu, Denny mengaku siap menghadapi proses hukum terkait pelaporan atas dirinya ke Bareskrim. Namun, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman.

"Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," ujar Denny.

"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: