Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora

Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora

Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). -Disway.id/Anisha Aprilia-

Ketika berada di lokasi tersebut, kemudian David dianiaya oleh Dandy. 

"Anak (AG), saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan," ucap Jaksa.

BACA JUGA:Sanksi Kendaraan Tidak Lakukan Uji Emisi, Parkir Mahal Hingga Tilang Rp 500 Ribu

BACA JUGA:Tanpa Diborgol Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

Jaksa menyebut Dandy sengaja menargetkan area kepala David sebagai sasaran kekerasan. Dandy kemudian melakukan tendangan berulang kali ke arah kepala David. 

Saat itu, terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala Cristalino David Ozora.

Peristiwa itu disaksikan langsung saksi Shane Lukas yang juga melakukan perekaman melalui handphone.

"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick gini bos'," tuturnya. 

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Ungkap yang Harus Diwaspadai Dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

BACA JUGA:HW Group Kembali Gelar Tinju HSS 2023, Masyarakat Umum Bisa Ikut

Jaksa menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Padahal, kata Jaksa, saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

”Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.

Atas hal tersebut, terdakwa Mario didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads