Ini Sanksi Tak Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Awas Jangan Sampai Melanggar

Ini Sanksi Tak Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Awas Jangan Sampai Melanggar

Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera memberlakukan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon serta yang tidak mengikuti uji emisi mulai dari tarif parkir mahal hingga tilang mencapai Rp 500 ribu. -pmj-

Dilansir dari laman Kemenkumham, aturan mengenai persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 ayat (1) dikatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk persyaratan laik jalan ini tercantum dalam pasal 48 ayat (3) yang salah satunya terdiri dari, huruf a yaitu emisi gas buang. Adapun pengujian terhadap persyaratan laik jalan terdapat dalam Pasal 54 ayat (3) yang diantaranya terdiri dari, pada huruf a yaitu emisi gas buang kendaraan bermotor.

Jadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Adapun sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).  

Selain sanksi pidana, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Pada Pasal 17 bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi

Jadi sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kendaraannya akan dikenakan sanksi berupa pidana dan sanksi berupa disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: