Baru Rp 30,65 Triliun dari Rp 110 Triliun Aset Eks BLBI Sudah Diamankan Pemerintah

Baru Rp 30,65 Triliun dari Rp 110 Triliun Aset Eks BLBI Sudah Diamankan Pemerintah

Ilustrasi uang rupiah-Pixabay/ EmAji-Pixabay/ EmAji

Lebih lanjut, Menkeu mengapresiasi kerja sama dari seluruh pihak yang menyelamatkan dan mengamankan aset, serta membantu kinerja Satgas BLBI, baik dari Kementerian, Lembaga, hingga aparat penegak hukum.

“Jadi saya menganggap bahwa kerja sama yang sangat bagus ini adalah salah satu bentuk hal bagaimana kalau negara melindungi haknya di dalam rangka untuk mengembalikan hak tagihnya. Ini merupakan salah satu bentuk untuk menjaga kepentingan Negara Republik Indonesia,” terangnya.

Menkeu berharap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan aset-aset tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan

“Kita berharap dengan aset-aset ini bisa diserahterimakan dan kemudian dibangun, dikembangkan, tentu tidak hanya bermanfaat bagi Kementerian Lembaga dalam menjalankan tugas pelayanan, tapi saya juga yakin akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian di sekitar aset-aset yang dibangun tersebut,” tukasnya.

Pemerintah melalui Satgas BLBI berkomitmen untuk terus melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Bank Dalam Likuidasi, termasuk BLBI, dan aset properti secara efektif dan efisien untuk mengoptimalkan pengelolaan aset. 

BACA JUGA:Rusia Bongkar Strategi Ukraina Sebelum Ledakan Bendungan Kakhovka

Optimalisasi aset melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara/Aset Eks BPPN diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam operasional pemerintahan dan memberikan kepastian hukum atas aset eks BLBI, yang pada akhirnya dapat berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: