Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada

Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmar Ramadhan mengatakan 8 orang saksi dari Ponpes Al Zaytun akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). -Disway.id/Anisha Aprilia-

"Nanti kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe, Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku diperas hingga ratusan juta rupiah oleh oknim aparat kepolisian. 

Diketahui, SG merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.

Pahrur menceritakan SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.

BACA JUGA:Beda dari Tahun Sebelumnya, Konser Musik di Jakarta Fair 2023 Kini Berbayar, Ini Harganya

BACA JUGA:Poltak Sitinjak

Namun, kata Pahrur, pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu. 

"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," kata Pahrur dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.

Usai menerima surat tersebut, SG melihat saksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut. 

BACA JUGA:RESMI! Lionel Messi Pilih Gabung Inter Miami CF

BACA JUGA:Unggahan Ahmad Sahroni Pertontonkan Wanita Berseragam SMP Hajar Temannya Bikin Merinding: Aduh, ini di Mana

"Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG menghiraukan permintaan oknum tersebut," ujar dia. 

Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali,, SG akhirnya menuruti permintaan oknum tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp750 juta rupiah, Rp 150 juta rupiah dan R p100 juta. Semuanya dikirimkan melalui transfer. 

"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," kata Pahrur.

"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," tambah Pahrur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: