'Cek Kosong' Romahurmuziy Dengan Erwin Aksa Bergulir ke Ranah Hukum, Bareskrim Panggil Presdir Bosowa Energi
Pencabutan laporan Romahurmuziy tersebut diungkapkan oleh Erwin Aksa selaku Waketum Golkar yang melayangkan laporan. -tangkapn layar [email protected]
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
BACA JUGA:Ini Ritual Bu Siti Setiap Malam Hari Sebelum 'Melayani' Dua Suaminya: Mandi Dulu Atuh
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.
Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan dalam laporan ini Romahurmuzy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait hal ini sebab laporan tersebut masih didalami oleh penyidik.
BACA JUGA:Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut Kemenristekdikti
BACA JUGA:Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
"Ya nanti itu kan ada pendalaman, ini masih laporan saja pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan (MR). Untuk nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," ujar Nurul.
Secara terpisah, Erwin membeberkan bahwa laporan tersebut dilayangkannya terkait pernyataan Romy di Podcast Total Politik.
Dalam podcast itu, Romy menyebut dirinya telah diberikan cek kosong terkait pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) oleh Erwin.
"Setelah saya lihat podcast itu, saya itu penipu politik, seorang penipu lah," kata Erwin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: