Yadi Sembako Dilaporkan Andri Permana Kasus Cek Kosong ke Polres Tangsel
Yadi Sembako dilaporkan Andri Permana kasus cek kosong ke Polres Tangsel. -Tangkapan layar instagram@yadisembako_official-
JAKARTA, DISWAY.ID – Berawal dari acara lauching perusahaannya, Yadi Sembako dilaporkan Andri Permana kasus cek kosong ke Polres Tangsel.
Kasus cek kosong tersebut merupakan pembayaran atas jasa dari Andri Permana yang merupakan pemilik EO yang mengurusi acara launcing yang digelar pada 26 Agustus lalu.
Menurut Andri dalam perjanjian kerjasama antara dirinya dan Yadi Sembako, bahwa pembayaran harus dilakukan setelah H-1 acara itu.
Yadi Sembako kemudian dikatakan telah melakukan pembayaran dengan menggunakan cek dengan tanggal 25 Agustus 2023.
Andri juga menjelaskan bahwa acara berjalan dengan lancar sesuai dengan keinginan Yadi Sembako.
Akan tetapi saat Andri melakukan pencairan cek tersebut pada 28 Agustus 2023, ternyata cek itu kosong.
BACA JUGA:Wuling Air ev Ambil Bagian di IEMS 2023, Kemudahan Kepemilikan dan Layanan After Sales Service
BACA JUGA:Penyebar Hoaks Prabowo Cekik dan Tampar Wamen Dilaporkan Relawan ke Mabes Polri Hari Ini
Andri mengakui jika dirinya telah melakukan komunikasi dengan Yadi Sembako hampri setiap hari dan pihak Yadi menjawab dengan berbagai alasan salah satunya karena belum cair dari pusat.
Akibat hal tersebut Andri mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 198 juta rupiah, namun kerugian lainnya belum dihitung karena ada juga kerugian material dan immaterial.
Atas kasus tersebut, Yadi Sembako dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.
Sayangnya Yadi sendiri hingga saat ini masih belum memberikan kementera atas dugaan kasus cek kosong yang diberikannya pada EO yang melaporkan dirinya ke Polres Tangsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: