Omzet Puluhan Miliar Rupiah Dikantongi Sindikat Pemalsu Oli di Wilayah Gresik dan Sidoarjo

Omzet Puluhan Miliar Rupiah Dikantongi Sindikat Pemalsu Oli di Wilayah Gresik dan Sidoarjo

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pemalsu oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur-Disway.id/Anisha Aprilia-

Dari lima orang tersebut, tiga diantaranya merupakan pemilik usaha, mereka adalah AH, AK, dan FN. 

Kemudian, AL alias Tom, dan AW sebagai operasional. 

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium. 

BACA JUGA:Transaksi TPPO Tembus Rp 442 Miliar Ditemukan PPATK

BACA JUGA:Menperin Bocorkan Produksi Mobil Pertama Mazda di Pabrik Indonesia

Kemudian, oli dimasukkan ke dalam kemasan botol oli dengan merk yang sudah banyak diedarkan beberapa perusahaan.

“Penggunaan oli palsu ini akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merk ini. Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” ujar dia. 

Atas kejahatan tersebut, kelimanya terkena pasal berlapis.

“Yang pertama Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” imbuhnya. 

“Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Jo Pasal 53 Ayat 1 huruf B UU No. 3 Tahun 2014,ntentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” terusnya

BACA JUGA:Luhut Bantah Bermain Tambang di Papua: Tidak Ada Kaitannya dengan Jabatan Saya

BACA JUGA:Whatsapp Hadirkan Fitur Gambar Resolusi Tinggi, Begini Caranya!

Lalu, kelima terkena Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Terkahir, Pasal 382 BIS KUHAP Jo Pasal 55, tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan denda paling banyak 13.500 rupiah,” pungkasnya. 

Adapun barang bukti yang disita itu berupa 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, du#a mobil untuk mengangkut hasil produksi, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads