Mahfud MD Bantu Yusuf Hamka Cairkan Utang, Ronald Sinaga: Ini Bahaya, Gimana Korban Istaka Karya yang Belum Terbayar?

Mahfud MD Bantu Yusuf Hamka Cairkan Utang, Ronald Sinaga: Ini Bahaya, Gimana Korban Istaka Karya yang Belum Terbayar?

Mahfud MD Bantu Yusuf Hamka Cairkan Utang, Ronald Sinaga: Ini Bahaya, Gimana Korban Istaka Karya yang Belum Terbayar?-tangkapan layar-

BACA JUGA:Sepeda Motor Terbakar di Underpass Kebayoran Lama Jaksel, Korban Nekat Padamkan Api dengan Tangan Kosong

“Bayangkan apalah artinya kalau keputusan MA pun tidak diindahkan,” tukasnya.

Mahfud MD bantu cairkan utang Pemerintah ke Yusuf Hamka

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukan  Mahfud MD buka suara soal bos jalan tol Yusuf Hamka yang menagih pemerintah senilah ratusan miliar rupiah dalam pernyataan resminya.

Mahfud MD pun mengungkapkan akan membantu mencairkan utang pemerintah tersebut terhadap bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan menagih langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait dengan permintaan bapak Yusuf Hamka agar Menko Polhukam membantu mencairkan utang pemerintah terhadap bapak Yusuf Hamka, karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah, maka saya sampaikan bahwa benar,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Waspada! WNA Pakistan Ditangkap Polisi Usai Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus dengan Modus Tukar Uang

Menurut Mahfud MD, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

“Perintah Presiden itu disampaikan resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menkopolhukan nomor 63 2022, tanggal 30 Juni,” jelasnya.

“Isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunya piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads