Waspada! WNA Pakistan Ditangkap Polisi Usai Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus dengan Modus Tukar Uang

Waspada! WNA Pakistan Ditangkap Polisi Usai Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus dengan Modus Tukar Uang

Kejari Depok temukan dugaan pidana penggunaan dana hibah Pilkada 2020-Ilustrasi/Unsplash/Mufid Majnun-

JAKARTA, DISWAY.ID - Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Moslem bin Mohram Husein (36) asal Pakistan yang terbukti melakukan kejahatan pencurian dengan modus hipnotis terhadap pemilik warung di Sawah Besar, Senin 12 Juni 2023.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Moslem ditangkap di kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,” ujar Komarudin dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:1 Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Cek Perinciannya

Kormarudin mengatakan pelaku yang di introgasi mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.

Diketahui pelaku juga sudah berada di Indonesia sejak tahun 2021, berdasarkan data yang ada di dalam paspornya.

Dalam kasus ini juga Komarudin mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Jakarta Pusat.

“Masih kami koordinasikan dengan imigrasi. Visanya kunjungan, tapi pelaku pengakuannya berdagang. Masih terus didalami ke imigrasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline, Lukas Enembe Bakal Hadir ke PN Jakpus

Sementara untuk proses hujum yang berlaku, pelaku masih dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dengan dikenakan pasal 362 KUHP soal pencurian dan juga terancam dideportasi.

“Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” ujarnya.

Dalam aksi pencurian dengan modus hipnotis terhadap pemilik warung di Jakarta Pusat, pelaku beraksi saat bersama istri dan anaknya pada Jumat, 2 Juni 2023.

Dalam aksinya pelaku memberikan dua lembar uang Rp 50.000 kepada pemilik warung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”.

BACA JUGA:Denny Indrayana Bandingkan Watergate Dengan Moeldokogate: Punya Karakteristik yang Relatif Sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: