Massa FIM Singgung Penjagaan Al Zaytun Bak di Istana Negara, Ribuan Hektare Lahan Disebut Gaib

Massa FIM Singgung Penjagaan Al Zaytun Bak di Istana Negara, Ribuan Hektare Lahan Disebut Gaib

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Youtube-

Mereka mengaku heran dan bingung, Ponpes Al Zaytun ini tiba-tiba dibangun dengan mewah dan megah.

“Dia nongkrong tapi nggak tau bangunan dari mana, langsung jadi begitu luas. Kita tidak tahu uangnya dari mana. Yang penting ada manfaatnya bagi rakyat harusnya,” katanya.

Ponpes Al Zaytun Diduga Sesat

Tak berhenti di situ, massa FIM juga mempertanyakan Ponpes Al Zaytun yang belakangan ramai diberitakan terkait kesesatannya.

Pendemo mendesak pemerintah agar bisa menangani dan membuktikan, apakah Al Zaytun benar Ponpes sesat atau tidak.

“Sekarang lagi viral, rame. Katanya, Al Zaytun sesat. Tapi kita tidak menuntut Al Zaytun, bukan ranah kita. Tapi lembaga negara hadir hadir. Memastikan Al Zaytun itu sesat atau tidak. Ada organisasi MUI, silakan datang. Kalau tidak sesat sampaikan, kalau sesat fatwakan saja,” bebernya.

Ia juga menyayangkan sikap Kementerian Agama yang terkesan hanya diam saja.

BACA JUGA:Saksi Sebut Mario Dandy 3 Kali Ganti Baju Saat Aniaya David

Massa mempertanyakan perizinan dan kepemilikan tanah Al Zaytun yang disebar di beberapa daerah Jawa Barat.

“Jangan kayak ayam kampung, datang ke sini malam melepes. Kalau ada yang salah, cabut izinnya. Al Zaytun ini sebenarnya lembaga apa? Pesantren kah? Sekolah kah? Dia menguasa tanah dari Sumedang, Indramayu, Subang, ribuan hektare,” bebernya.

Carkaya meyakini jika absahan kepemilikan tanah Al Zaytun, karena cara pembebasan lahan yang dilakukan disebut tidak sesuai prosedur.

“Karena kami tidak yakin itu tidak jelas kepemilikannya. Ada dugaan mereka membeli tanah pakai dokumen orang untuk membeli dan dihibahkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:McD Luncurkan Menu Baru 'Taste of Japan' Berikut Daftarnya

FIM juga mengugat pembangunan jembatan di tanah negara. 

Padahal, kata mereka, lahan tersebut tidak boleh dimiliki atau dikuasai, kecuali ada surat dari Kementerian ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: Radar Cirebon

Berita Terkait

Close Ads