Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun

Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun

Polemik pondok pesantren Al Zaytun disebut harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.-Rafi Adhi Pratama/Disway.id-

3. Al-Quran yang disebut karangan Nabi Muhammad

4. Taubat zinah dengan membayar uang

5. Mengubah salam dan menyanyi lagu Yahudi

8. Menyebut tanah suci adalah Indonesia

9. Wanita boleh jadi imam dan khatib shalat Jumat

10. Pernyataan masjid tempatnya orang frustasi, kikir dan kecewa

BACA JUGA:Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang di Tangan Polisi: Kami Akan Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:PSSI Tunjuk Bima Sakti Sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023

Terkait dengan poin yang diklarifikasi tersebut, sebelumnya Panji Gumilang sebenarnya telah menjelaskan apa yang menjadi pernyataannya. 

Misalnya mengenai Mahzab Bung Karno. Ditegaskan Panji Gumilang, dirinya bermahzab pada Bung Karno dalam hal pembaruan. Kemudian bermahzab pada Presiden Soeharto dalam hal pembangunan.

Sehingga pernyataannya terkait mahzab tersebut, bukan dalam hal keagamaan. Namun dalam hal pembaharuan dan pembangunan.

Sedangkan terkait tanah yang suci adalah Indonesia, tidak berkaitan dengan tanah suci umat Islam yakni Makkah dan Madinah.

Ketua Dewan Pengawas LKM Rahmatan Lil Alamin, Datuk MYR Agung Sidayu menyampaikan, soal pernyataan Indonesia tanah yang suci berasal dari potongan video yang tidak tuntas memuat penjelasan.

BACA JUGA:Bulan Madu

BACA JUGA:Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17 2023, Media Vietnam: Indonesia Kesayangan FIFA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: