Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis
Ridwan Kamil menyampaikan hasil tim investigasi Jawa Barat terkait Al Zaytun kepada Mahfud MD, Sabtu 24 Juni 2023. -Kolase: Ridwan Kamil (kiri), Panji Gumilang (kanan)-Disway.id
Karena itu, shalat Jumat yang baru diterapkan di Mahad Al Zaytun tersebut menjadi polemik di masyarakat karena menempatkan wanita sejajar dengan pria dan tanpa sekat.
Mabes Polri Proses Hukum
Atas rekomendasi dan perkembangan di tengah masyarakat, Al Zaytun akan ditangani Mabes Polri melalui Bareskrim.
Kabareskrim Polri yang saat ini ditunjuk sebagai Wakapolri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya siap menangani kasus tersebut.
"Akan kami tindak lanjuti," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren al zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," sambungnya.
Pihaknya akan meminta keterangan beberapa ahli, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli untuk minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalo memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.
BACA JUGA:Komjen Pol Agus Andrianto Digantikan Komjen Pol Wahyu Widada Sebagai Kabareskrim
Sedangkan, polemik pondok pesantren Al Zaytun harus ditindak dengan beberapa langkah hukum.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan harus ada tiga langkah yang diambil. Diantaranya, hukum pidana, hukum administratif diantaranya.
"Yaa kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu hukum pidana, hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya kepada awak media, Minggu 25 Juni 2023.
Diungkapkannya mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, harus ada penataan ulang.
"Kedua langkah hukum administratif, karena itu adalah lembaga resmi, yang mempunyai badan hukum yaitu YPI yayasan pendidikan Islam, Al Zaytun itu punya badan hukum," ungkapnya.
"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administratif negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara disitu di tampilkan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: