Perdebatan! Hukum Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Sunnah, Wajib Atau Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya

Perdebatan! Hukum Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Sunnah, Wajib Atau Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan soal hukum potong kuku dan rambut memasuki 1 Dzulhijjah hingga Idul Adha. Foto: tangkapan layar YouTube Al-Bahjah Tv-Istimewa-tangkapan layar YouTube Al-Bahjah Tv

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah Buya Yahya melalui ceramahnya melarang melakukan potong rambut dan kuku sejak 1 Dzulhijjah hingga Idul Adha.

Menurutnya, tidak potong rambut dan kuku dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah hukumnya sunnah.

Hal itu berdasarkan pendapat Madzhab Syafi'i yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

"Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Karena di Indonesia, kami menghadirkan pendapat Mahzab Syafii dan jumhur ulama yang mengatakan, ketika sudah masuk 10 Dzulhijjah kemudian salah satu dari kalian ingin menyembelih hewan, hendaknya tidak memotong rambut dan kuku, ada hadist Nabi SAW," kata Buya Yahya dikutip dari akun YouTube Pesantren Al Bahjah, tayang 12 Agustus 2018.

BACA JUGA:Buya Yahya Tegaskan Keraguan Belum Aqiqah Tapi Boleh Berkurban Idul Adha: Kesalahan Fiqih Pertama

"Kesimpulannya para ulama pada Madzhab Syafi'i, hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban waktu masuk 1 Dzulhijjah hukumnya adalah sunnah. Bukan haram memotong rambut dan kuku," sambungnya.

Menurut Buya Yahya, perbedaan pendapat Madzhab dalam masyarakat harus disertai penjelasan, agar tidak terjadi perdebatan.

"Misalnya Anda menghadirkan Mahzab selain Syafii dan Jumhur Ulama, dan Anda berkata kalau mau kurban jangan potong rambut Potong Kuku. Orang awam akan langsung ribut dan ini ndak boleh," terangnya.

BACA JUGA:Dahulukan Puasa Arafah atau Puasa Hutang, Buya Yahya: Jangan Digabung Niatnya.

Memang ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijah bagi pengurban hukumnya haram dan akan terkena denda.

Namun hal itu tak berlaku dengan orang yang memotong rambut saat umroh dan haji.

"Dalam jumhur ulama dan Mahzab Syafii hal tersebut hukumnya sunah," ujarnya.

Buya Yahya menjelaskan, alasan dari hukum ini barang siapa yang tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijjah, maka jasadnya akan dimerdekakan dari api neraka.

"Bagi pengurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki 1 Dzulhijjah, biar dimerdekakan jasanya dari api neraka," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: