bannerdiswayaward

Hutang Suami Istri Setelah Bercerai Ditanggung Siapa? Ini Kata Buya Yahya

Hutang Suami Istri Setelah Bercerai Ditanggung Siapa? Ini Kata Buya Yahya

Hutang Suami Istri Setelah Bercerai Ditanggung Siapa? Ini Kata Buya Yahya.--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Perceraian tak hanya memisahkan jalinan hati namun juga persoalan duniawi, termasuk hutang.

Kerap menjadi pertanyaan terkait hutang rumah tangga setelah berpisah. Apakah beban hutang suami istri setelah bercerai otomatis terbagi dua?

Ataukah ada pertimbangan lain yang menentukan siapa yang lebih bertanggung jawab atas masalah finansial tersebut.

BACA JUGA:Berhubungan Suami Istri Setelah Imsak Apakah Boleh? Buya Yahya Bilang Begini

BACA JUGA:Hukum Merayakan Halloween 2024 dalam Islam, Buya Yahya Ingatkan Umat Muslim

Untuk menemukan jawabanya, berikut penjelasan dari Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.

Buya Yahya Jelaskan Tanggungan Hutang Suami Istri

Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjaj TV, Buya Yahya mengatakan bahwa hutang tidak bisa dibebeankan kepada orang lain, siapa yang berhutang maka dia yang harus bertanggung jawab. 

"Tidak ada hutang anak ditanggung bapak, hutang bapak ditanggung anak, hutang suami ditanggung istri, hutang istri ditanggung suami, tidak ada itu semua" pungkasBuya Yahya.

Jika hutang itu merupakan hutang istri, maka dia harus bertanggung jawab begitupun sebaliknya jika hutang tersebut adalah hutang suami, maka dia harus bertanggung jawab.

BACA JUGA:Buya Yahya Ungkap 1 Dzulhijjah Ikut Arab Saudi Tetap Sah: Jangan Dikatakan Salah!

Namun jika mereka sama-sama berhutang, maka sama-sama bertanggung jawab.

"Kalau memamg hutang bersama, maka didalamnya harus dibayar bersama. Bahkan kalimatnya bukan 'separuh-separuh' ya selesaikan sampai tuntas" sambungnya.

Buya Yahya juga menjelaskan jika uang yang disimpan mencapai nilai hisab, maka mereka tetap harus membayar zakat meskipun memiliki hutang.

"Misalnya Anda Simpan di tempat seperti itu (bank) maka jika terpenuhi dua syarat wajib Anda bayar zakat biarpun anda punya utang. Syarat yang pertama nilainya tidak kurang dari nilai emas murni 84g kurang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads