Dipolisikan Soal Pernyataan Tebus Dosa Zina Rp 2 Juta, Ken Setiawan Siapkan Bukti

Dipolisikan Soal Pernyataan Tebus Dosa Zina Rp 2 Juta, Ken Setiawan Siapkan Bukti

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan-Instagram/@kensetiawan-

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Iya Demokrasi, kita berhaklah dan akan kita hadapi, kan demokrasi kebebasan," kata Ken Setiawan.

Diketahui, 113 wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita hoax. 

Ken dilaporkan terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Neo NII Niat Ganti Pancasila, Ken Setiawan Beberkan Ciri Bibit Radikalisme

Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto menuturkan pernyataan Ken tersebut disampaikannya dalam podcast yang tayang di akun YouTube Ken Setiawan Official tertanggal 22 Mei.

"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah," Kata Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

"Dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujarnya. 

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporan itu, Ken dituding melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: