Kasus TPPO Berhasil Diungkap oleh Polres Magetan, Tersangka Seorang Ibu Diamankan

Kasus TPPO Berhasil Diungkap oleh Polres Magetan, Tersangka Seorang Ibu Diamankan

Konferensi pers Polres Magetan terkait TPPO, Rabu 5 Juli 2023. -Humas Polri-

MAGETAN, DISWAY.ID-Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati, akhirnya anggota Satreskrim Polres MAGETAN menemukan pelakunya, SS, 54 tahun.

Pada Rabu 5 Juli 2023, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan hal ini melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka SS mempekerjakan empat korban dengan tujuan eksploitasi seksual.

BACA JUGA:Wakabareskrim : Kalimantan Utara Rawan TPPO

Para korban ditugaskan untuk melayani laki-laki agar mereka dapat memperoleh keuntungan.

“Tersangka SS sudah menjalankan bisnis nya selama 2 tahun, ia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata perhari dua ratus ribu,” ujar AKP Rudy Hidajanto.

Dijelaskan AKP Rudy, para korban tersebut ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku.

BACA JUGA:Pilu, Petani Bawang Merah asal Magetan Rugi Rp 21 Juta Gegara Kena Tipu di Tangerang

“Menurut nya 25 ribu tersebut ia (pelaku) gunakan untuk sewa kamar,”jelas AKP Rudi.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.

BACA JUGA:Kasus TPPO Mulai Marak Terjadi, Mahfud MD: Kita Terus Meningkatkan Tindakannya!

Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,”pungkas AKP Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: