Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2023, Polres Jakbar Tegur 220 Pelanggar Lalulintas

Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2023, Polres Jakbar Tegur 220 Pelanggar Lalulintas

Ilustrasi polisi lalulintas-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hari ke dua pelaksanaan operasi Patuh Jaya tahun 2023, Satlantas Jakarta Barat melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas dan juga peneguran secara humanis, Selasa, 11 Juli 2023.

Tercatat, sebanyak 220 teguran, ETLE mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran di hari kedua pelaksanaan operasi patuh.

BACA JUGA:Dianggap Semakin Dekat, Jokowi Dinilai Lebih Dukung Prabowo Dibandingkan Ganjar Pranowo

” Hari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya tercatat sebanyak 220 teguran, etle mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, saat dikonfirmasi.

Maulana menjelaskan, pelaksanaan operasi patuh jaya tahun 2023 di hari pertama kemarin kami melakukan edukasi kepada masyarakat yang melintas diantaranya di tl tomang jakarta barat, tl grogol, tl Cengkareng, Tl Slipi dan juga harmoni.

BACA JUGA:Unjuk Gigi di Grand Prix Britania Raya, Tim Red Bull Racing Honda Raih Kemenangan Beruntun ke-10 di F1 2023

”Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas,” jelasnya.

Lanjut Maulana menjelaskan, dihari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya ini kami melakukan sejumlah penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas dan juga peneguran secara humanis.

BACA JUGA:RUU Kesehatan Sudah Disahkan, Jokowi Harap Jadi Reformasi Kesehatan di Indonesia

Adapun sejumlah pelanggaran lalu-lintas akan kami berikan tindakan pelanggaran yang menjadi target operasi.

Pelanggaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).

BACA JUGA:Aryanto Misel Ungkap Gelagat Italia tak Sanggup Bayar Royalti Nikuba Rp 15 M, Hanya Dijadikan Tukang Service

Kemudian pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait