Kejagung Selidiki Sumber Dana Rp 27 Miliar dari Maqdir Ismail

Kejagung Selidiki Sumber Dana Rp 27 Miliar dari Maqdir Ismail

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pada Kamis 13 Juli 2023, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang tunai senilai 1,8 juta dolar AS, atau Rp 27 miliar, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Irwan Hermawan didakwa. 

Kejagung menerima uang tersebut setelah meminta keterangan dari Maqdir Ismail tentang fakta bahwa ada pihak yang menyerahkan uang Rp 27 miliar untuk menangani kasus BTS 4G.

BACA JUGA:Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Pernah Serahkan Rp 8 M Terkait Korupsi BTS ke Kejagung

"Benar, pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 dollar AS atau setara Rp 27 miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis 13 Juli 2023. 

Kuntadi menyatakan bahwa divisi penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan menyelidiki sumber dana tersebut. 

Sebagai penerima uang puluhan miliar, katanya, Maqdir Ismail tidak tahu siapa yang datang ke kantornya untuk menyerahkannya. 

BACA JUGA:Kata Pengacara Irwan Hermawan, Tak Perlu Identitas Sumber Uang Rp 27 Miliar : Yang Penting Ini Bantu Klien Saya

Oleh karena itu, tim penyidik Jampidsus segera pergi ke kantor pengacara Irwan Hermawan untuk menyelidiki pihak yang menyerahkan uang tersebut. 

"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi. 

BACA JUGA:3 Perusahaan Digeledah, Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menurut Kuntadi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail untuk mengetahui sumber dana Rp 27 Miliar yang telah diserahkan. 

"Inisialnya S (menurut Maqdir) tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," tambahnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: