Ini Alasan PPATK Tidak Blokir Sepenuhnya Rekening Panji Gumilang: 'Ada yang Harus Dipertimbangkan'

Ini Alasan PPATK Tidak Blokir Sepenuhnya Rekening Panji Gumilang: 'Ada yang Harus Dipertimbangkan'

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - PPATK memberikan alasan mengapa pihaknya tidak sepenuhnya memblokir rekening dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Salah satu alasan tak sepenuhnya adanya pemblokiran lantaram adanya pertimbangan terkait operasional pesantren.

PPATK menjelaskan adanya sejumlah pertimbangan tak memblokir sepenuhnya rekening Panji Gumilang.

BACA JUGA:Gus Mufassir Furqon Sebut Panji Gumilang Sudah Murtad, 'Sama Seperti Anteknya si Saifuddin Ibrahim!'

Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin, 17 Juli 2023.

"Dalam proses penghentian transaksi oleh PPATK khususnya rekening badan hukum (korporasi, yayasan, dan lain-lain) selalu mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha," kata Ivan.

"Seperti pembayaran gaji, konsumsi, kewajiban terhadap pihak III yang beritikad baik," sambungnya.

Bagi PPATK, hal itu merupakan suatu langkah yang biasa, terlebih pihaknya telah mempertimbangkan secara matang sesuai aturan hukum yang sudah berlaku.

BACA JUGA:Dirongrong! Panji Gumilang Beri Pesan Menohok ke Mahfud MD: Jangan Diguyo-guyo Kualat Nanti, Saya Ini Lebih Tua!

"Hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden saat kami dipanggil. Yang positif diteruskan, yang melanggar hukum dilakukan penegakkan hukum," tutur Ivan.

Untuk diketahui sebelumnya PPATK memang sudah mengonfirmasi tidak sepenuhnya memblokir rekening Panji.

Bahkan disebutkan juga kalau Al-Zaytun masih diizinkan memakai uang ratusan miliar rupiah yang ada pada rekening pesantren.

"Rekening operasional pesantren tidak di blokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar," ujar Ivan.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang, Polri Minta Masyarakat Bersabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait