Tersangka yang Aniaya Istri Hamil Disuruh Wajib Lapor Malah Kabur

Tersangka yang Aniaya Istri Hamil Disuruh Wajib Lapor Malah Kabur

Ilustrasi KDRT istri hamil. -Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

TANGERANG, DISWAY.ID-Polres Kota Tangsel sampai saat ini masih memburu Budyanto Djauhari, pelaku penganiayaan terhadap istrinya Tiara Maharani yang tengah hamil muda.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budyanto tidak langsung ditahan polisi dan hanya diminta wajib lapor, tersangka kemudian melarikan diri. Polisi kini berusaha menangkap tersangka. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan, pelaku masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Tangsel. Ia menegaskan, sampai ke tempat manapun pelaku akan dikejar.

BACA JUGA:KDRT Terhadap Istri Hamil di Tangsel, Buku Nikah Belum Diserahkan ke Polisi

“Sedang kami kejar, semoga segera dapat lah. Belum diketahui sebelah mana, tapi yang pasti pelaku masih ada di dunia ini,” ujar Siswanto, Senin 17 Juli 2023.

Siswanto mengatakan, pihaknya telah menyempurnakan berkas perkara kasus penganiayaan ini, meski pelaku belum tertangkap. Sejauh ini sudah enam orang diperiksa.

“Perkembangannya, berkas perkara kami sudah maksimal dan akan kami serahkan segera ke Kejaksaan Negeri Tangsel,” jelas Siswanto.

BACA JUGA:Langsung Jadi Tersangka, Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel Terancam UU KDRT

Siswanto melanjutkan, dari pengakuan korban, sampai saat ini korban juga belum menyerahkan buku nikah mereka berdua. Diketahui, keduanya menikah di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Belum menyerahkan juga, menurut pengakuan sih, korban bukunya belum ketemu, jadi dia belum menyerahkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Nasib Suami Tiara Maharani Pelaku KDRT Berujung Diburu Polisi, Berawal Aniaya Istri Sedang Hamil

Menurut Siswanto, kondisi korban saat ini juga telah berangsur pulih. “Kondisi (korban-red) udah mulai membaik,” ujarnya.

Sementara itu, istri tersangka, korban penganiayaan kini  menjalani penanganan trauma healing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes Polda Metro Jaya telah diterjunkan untuk membantu korban memulihkan traumanya melalui penanganan trauma healing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads