Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online

Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online

Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang mengatakan jika dirinya sering menerima pesan promosi situs judi online di ponselnya, baik itu melalui pesan singkat (SMS) ataupun WhatsApp.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online.

Pemutusan akses terhadap ratusan ribu konten perjudian online tersebut dilakukan Kominfo sepanjang tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di kantornya, Kamis, 20 Juli 2023.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Tol Ruas Bengkulu-Taba Penanjung Sepanjang 16,7 KM

Ia mengklaim dalam seminggu terakhir, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online. 

"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 juli 2023 Kementerian Kominfo telah melalukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkapnya. 

Menkominfo mengungkapkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Budi mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari sampai dengan 17 Juli 2023.

BACA JUGA:Sopir Bus PO MTI Pasang Klakson Basuri Diam-Diam, Rian Mahendra Malah Joget-Joget

Ia menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran konten dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya perjudian atau kegiatan fasilitas transaksi perjudian online.

"Kementerian Kominfo akan melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkap Budi Arie.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: