TPPO Jual Ginjal, Tersangka Gunakan Facebook Lancarkan Aksinya
Polisi Jelaskan modus tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi Jelaskan modus tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka merekrut korban dari sosial media Facebook.
"Rekrut dari medos Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Terlibat TPPO, Oknum Polisi Diduga Terima Uang Rp 612 Juta
Selanjutnya, para korban diberikan surat rekomendasi palsu untuk berangkat ke Kamboja melaksanakan transplantasi ginjal.
"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," bebernya.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana, family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yg dipalsu oleh kelompok ini seolah olah akan family gathering termasuk stempelnya," tambahnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Jual Organ Tubuh, Ada Oknum Polisi dan Imigrasi
Hengki menuturkan pihaknya berhasil mengamankan 12 orang dalam kasus tersebut.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya dibawah asistensi dari Dirtipidum telah menetapkan 12 tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
Mereka disebut memiliki beberapa perannya masing-masing.
"Ini ada koordinator tersangka berinisial H ini menghubungkan Indonesia dengan Kamboja, koordinator Indonesia Septian. Yg melayani di Kamboja untuk menghubungi RS di sana Lukman," ucapnya.
Sementara, Kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) disebut mencapai 699 laporan sejak Juni mencapai 699 kasus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: