Baso A Fung Hancurkan Lusinan Mangkuk Usai Terkena Najis Babi, Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Tegas!

Ustaz Adi Hidayat disebut akan gantikan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Adi Hidayat Official-
Jelasnya, kata penceramah lulusan Libya itu menegaskan, babi haram jika dikonsumsi atau unsur babi lainnya dimanfaatkan.
"Jadi semua perangkat yang melekat kepada Babi maka disifati haram. Baik memakannya ataupun menggunaan pemanfaatannya," tegasnya.
Namun yang menjadi pernyataannya apakah status Babi secara zhohir atay fisik apakah disebut najis atau suci?
Masalah ini dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat menurut pendapat Madzhab Imam Malik.
Pendapat Imam Malik dan ulama Malikiyah menyebut bahwa status babi secara fisik adalah suci. Jika hanya dipegang saja boleh-boleh saja.
"Nah sekarang status babi ini bagaimana? Maka Imam Malik mengatakan, cuma Imam Malik, bahwa status babi ini statusnya suci, tapi hukum penggunaan dan makannya haram.
BACA JUGA:Depok Gempar! Diduga Babi Ngepet Terekam CCTV, Mengendus di Komplek Perumahan: Heboh di Group RW
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, misal jika seseorang tidak sengaja menyentuh hewan babi, katanya, menurut pendapat Imam Malik tidak najis.
"Kalau pendapat Imam Malik itu dia (babi) tidak najis walaupun hewannya haram (dikonsumsi)," jelasnya.
Namun berbeda dengan tiga pendapat madzhab dari Imam Abu Hanifa, Imam Syafii dan Imam Ahmad.
Ketiga ulama besar Islam ini menghukumi babi adalah najis. Haram jika disentuh.
BACA JUGA:Depok Gempar! Diduga Babi Ngepet Terekam CCTV, Mengendus di Komplek Perumahan: Heboh di Group RW
"Namun untuk tiga Imam lainnya, Imam Abu Hanifa, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hambali, babi itu tidak hanya haram tetapi najis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: