Baso A Fung Hancurkan Lusinan Mangkuk Usai Terkena Najis Babi, Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Tegas!

Ustaz Adi Hidayat disebut akan gantikan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Adi Hidayat Official-
Sebagian ulama menyebut tidak tepat jika najis babi diqiyaskan kepada liur anjing.
"Beda. Lihat ketika qiyas disebut, Atthof di Al-Quran, At-thof itu mengikutkan hukum pada sebelumnya," kata Ustaz Adi.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, mengenai hal ini dalilnya ada pada Al Quran surah 2 ayat 173.
Dalam ayat tersebut Allah SWT mengikutkan babi dengan haramnya najis dan darah jika tersentuh.
"Atthofnya babi tidak pernah diikutkan kepada atthof kepada anjing, tetapi selalu atthof kepada bangkai misalnya, darah misalnya Al-Quran surah 2 ayat 173," bebernya.
Cara Membersihkan dari Najis Babi
Menurut Ustaz Adi Hidayat, dua Imam Madzhab sepakat jika tubuh tersentuh najis dari bangkai, darah atau babi cukup dibersihkan saja.
"Bisa menggunakan sabun atau semisalnya, sehingga dipandang suci dalam dirinya,"
Pada kesimpulannya Ustaz Adi Hidayat berpendapat bahwa najis babi tidak sama dengan najis pada liur anjing.
"Di sini kami melihat yang paling rajih (kuat) adalah pendapat ulama yang memandang babi itu haram, termasuk najis, tetapi najisnya itu tidak diqiyaskan kepada liur anjing, namun diqiyaskan dengan najis lainnya, cukup dibasuh dengan sabun atau yang serupa.
"Kalau orang sedang sholat tersentuh babi, maka batal sholatnya. Dia harus mensucikan diri kembali dengan wudhu.
Sehingga pada kesimpulannya jika alat makan atau masak terkontaminasi najis babi, cukup dibersihkan dengan sabun.
Tidak tepat jika najis babi dibersihkan dengan tanah dengan tujuh kali proses.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: