Baso A Fung Hancurkan Lusinan Mangkuk Usai Terkena Najis Babi, Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Tegas!

Ustaz Adi Hidayat disebut akan gantikan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Adi Hidayat Official-
Kata Ustaz Adi Hidayat ada perbedaan pendapat terkait apakah menyentuh babi merupakan najis ringan atau berat.
"Artinya jika tersentuh, maka harus dibersihkan atau dicuci. Masalahnya pakah najisnya ringan atau berat.
"Jika najisnya berat, diqiyaskan kepada liur Anjing. Ingat ya ini berbeda, kalau Anjing itu anjingnya, kalau liur maka itu liur anjingnya.
"Yang najis pada anjing apanya? Liurnya. Jadi apakah boleh memegang anjing? Kata Imam Malik kalau megang anjing tidak apa-apa," terangnya.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan liur anjing merupakan kategori najis berat sehingga perlu dibersihkan dengan tanah.
"Kalau kena liurnya (anjing) itu harus dicuci, salah satunya menggunakan tanah," ujarnya.
Namun berbeda dengan pendapat Imam Syafii yang menghukumi bahwa anjing adalah najis berat.
"Sebab anjing bisa menjilat-jilat tubuhnya, ketika Anda sentuh, mungkin bersamaan dengan itu air liurnya ikut ada di situ (tangan)," terangnya lagi.
Ustaz Adi Melanjutkan, menurut Imam Syafii, babi menjadi hewan najis berat karena diqiyaskan kepada liur anjing.
"Menurut Imam Syafii, babi itu termasuk najis berat. Jadi kalau tersentuh gitu, dia harus dicuci, salah satunya dari 7 cuciannya itu menggunakan tanah," jelasnya lagi.
Ustaz Adi mengatakan, masalah ini para ulama berbeda pendapat kembali.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ambil Alih Al Zaytun Disarankan Pihak Ini
Najis babi tidak bisa diqiyaskan dengan luir anjing karena konteksnya berbeda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: