Banyak yang Belum Paham, Ini Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Indonesia, Nomor 1 Paling Kuat!
Sertifikat Tanah. Foto : ILUSTRASI/ISTIMEWA--
JAKARTA, DISWAY.ID - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkekuatan hukum sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan bangunan.
Namun, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa sertifikat tanah memiliki beberapa jenis. Artinya, dari perbedaan tersebut hak atas tanahnya dan memiliki peruntukannya sendiri.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia agar bisa memahami status kepemilikan tanah dan/ bangunannya.
Mengenai sertifikat tanah telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
BACA JUGA:Berlian Panas
Berikut Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak atas tanah yang berlaku pada sertifikat tanah jenis ini adalah hak yang sifatnya turun temurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.
Pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, meskipun sertifikat jenis ini tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar.
Selain itu, fungsi SHM ini juga bisa dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat jenis ini dimiliki oleh individu atau lembaga hukum yang membutuhkan untuk keperluan mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang tidak dimiliki oleh mereka.
Bisa diartikan, bahwa tanah tersebut bukan miliknya sendiri.
Tanah yang boleh diberlakukan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: