Banyak yang Belum Paham, Ini Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Indonesia, Nomor 1 Paling Kuat!

Banyak yang Belum Paham, Ini Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Indonesia, Nomor 1 Paling Kuat!

Sertifikat Tanah. Foto : ILUSTRASI/ISTIMEWA--

Hal ini sesuai dengan dengan keputusan pemberiannya yang dilakukan oleh pejabat berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Pada dasarnya, sertifikat hak pakai tidak berupa perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, selama semua hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sedangkan, tanah yang dapat diberikan hak pakai meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Hak pakai yang diberikan terbagi menjadi dua jenis yaitu dengan jangka waktu tertentu dan selama dipergunakan.

Hak pakai diberikan kepada berbagai pihak, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), badan hukum yang beroperasi sesuai dengan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta Warga Negara Asing (WNA). 

Periode pemberian hak pakai berjangka waktu maksimal 30 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 20 tahun lagi, dan bahkan dapat diperbarui kembali selama 30 tahun. 

Sementara untuk hak pakai dengan opsi selama dipergunakan, diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Terbaru! Ranking FIFA Juli 2023: Argentina Tertatas, Indonesia Masih Tertinggal Jauh dari Malaysia hingga Thailand

6. Sertifikat Hak Pengelolaan

Sertifikat Hak Pengelolaan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa penguasaan tanah yang sebagian kewenangannya dilimpahkan oleh negara kepada pemegang hak.

Sertifikat hak atas tanah jenis ini dapat diterbitkan untuk tanah yang dimiliki oleh negara (tanah negara) dan juga untuk tanah yang dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat adat (tanah ulayat). 

Namun, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu, terutama berkaitan dengan instansi pemerintah dan masyarakat adat.

Hak Pengelolaan memungkinkan pemegang hak untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah untuk kepentingan sendiri atau dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads