Banyak yang Belum Paham, Ini Jenis-Jenis Sertifikat Tanah yang Resmi di Indonesia, Nomor 1 Paling Kuat!
Sertifikat Tanah. Foto : ILUSTRASI/ISTIMEWA--
Adapun aturan pegelolaannya paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.
Sama seperti SHM, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain maupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
BACA JUGA:Aceh Tengah Diguncang Gempa Bumi, Berpotensi Tsunami? BMKG Beri Penjelasan
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Sertifikat HGU adalah dokumen resmi yang menunjukkan hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga hukum demi tujuan pengelolaan atau pengusahaan.
Tanah yang boleh diberlakukan HGU diantaranya adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Dengan jangka waktu yang diperbolehkan yaitu paling lama 35 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 35 tahun.
Sama juga dengan kedua jenis sertifikat di atas, sertifikat HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
4. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS adalah dokumen yang menegaskan kepemilikan atas unit rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), atau hak pakai atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah dengan hak pengelolaan.
Yang membuatnya berbeda, status kepemilikan hanya unit apartemen yang dibeli. Sehingga bisa berarti terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Biasanya pihak yang mengajukan SHMSRS adalah pelaku pembangunan rumah susun. Sehingga sertifikatnya akan diterbitkan terlebih dahulu atas nama pelaku pembangunan.
Kemudian apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan akan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.
BACA JUGA:Perang Rusia-Ukraina Bergeser ke Laut Hitam, Kapal Kargo Dunia Terancam!
Sertifikat hak pakai adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang sebenarnya dimiliki oleh negara atau orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: