Mellisa Angraini: Rafael Alun Lempar Batu Sembunyi Tangan dan Mau Buang Badan

Mellisa Angraini: Rafael Alun Lempar Batu Sembunyi Tangan dan Mau Buang Badan

Rafael Alun Trisambodo akan segera disidang. KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Selatan-Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK/Instagram-

BACA JUGA:Curhat Pilu Michelle Ashley, Anak Pinkan Mambo yang Pernah Dilecehkan Ayah Tiri: Mami Justru Salahin Aku

BACA JUGA:Kominfo Ancam Blokir Twitter, Usman Kansong: Kami Telah Bicara Dengan Perwakilan Mereka

Dalam surat tersebut, Rafael menyerahkan pembayaran restitusi ditanggung oleh Dandy sendiri. 

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael melalui surat yang dibacakan oleh Pengacara Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

Rafael beralasan Mario Dandy sudah dewasa. Sehingga segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan sendiri, termasuk membayar ganti rugi dalam bentuk restitusi.

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelasnya.

BACA JUGA:10 Personel PMJ Terima Penghargaan, Ukir Prestasi Menembak Hingga Bela Diri

BACA JUGA:PLN Salurkan Bantuan 988 Sambungan Listrik Gratis dari Pemerintah di Jember, Jatim

Berikut isi lengkap surat Rafael Alun yang dibuat didalam rutan Komisi Pem Korupsi (KPK):

Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.

Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.

Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri. 

BACA JUGA:Peluncuran All-New Mazda CX-60, SUV Premium dengan Kesempurnaan Jinba-Ittai

BACA JUGA:Keren! Ragusa dan Zangrandi Masuk Daftar 100 Es Krim Paling Ikonik di Dunia

Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini. Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: