9 dari 15 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Disita Baintelkam Polri

9 dari 15 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Disita Baintelkam Polri

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan: Dari hasil verifikasi dokumen terhadap 15 senjata yang diserahkan KPK ke BIK (Badan Intelijen Kepolisian), didapatkan 9 senjata yang tidak ada dokumen atau ilegal.-Dok. Humas Polri-

BACA JUGA:Panji Gumilang Kembali Diperiksa Atas Penistaan Agama Hari Ini

BACA JUGA:Ferdian Paleka Ditangkap Lagi, Kali Ini Gara-gara Dapat Uang Rp 600 Juta dari Promosi Situs Judol

Sebagai informasi, perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Kemudian, Polri menyelidiki senjata api itu dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Usai melakukan gelar perkara, Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

BACA JUGA:Para Ilmuwan Sebut AMOC dari Samudera Atlantik akan Menghilang, Awal 2025 Jadi Awal Kehancuran Bumi?

BACA JUGA:Tentara Menulis

Sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: