Rancangan Perpres Publisher Right Tinggal Ditandatangani Jokowi, Ekosistem Bisnis Media Segera Diatur!

Rancangan Perpres Publisher Right Tinggal Ditandatangani Jokowi, Ekosistem Bisnis Media Segera Diatur!

Ilustrasi - Rancangan Perpres Publisher Right Tinggal Ditandatangani Jokowi, Ekosistem Bisnis Media Segera Diatur!-Freepik.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang saat ini terus digodok dan dimatangkan, adalah untuk menata ekosistem bisnis media.

Hal ini bertujuan agar menjadi lebih sehat dan ada keberimbangan antara platform digital dan perusahaan pers atau media.

BACA JUGA:HPN 2023: Jokowi Bakal Terbitkan Perpres untuk Media, Dewan Pers: Wartawan Akan Lebih Dapat Keadilan

”Kami menganggap dan menilai ada dominasi platform digital dalam ekosistem bisnis media. Karena itu pemerintah harus menatanya,“ ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong, Senin 31 Juli 2023.

Rancangan beleid dengan nama ”Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” tersebut telah diserahkan oleh Menteri Kominfo ke Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Presiden untuk dikaji demi mendapatkan penetapan.

BACA JUGA:Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri Rakor dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers

”Kita berharap Presiden akan menandatanganinya. Tapi tentu setelah melalui kajian dan pembahasan oleh Setneg dan Setkab terlebih dulu,“ ungkap Usman.

Perpres tersebut penting untuk diterbitkan karena kondisi disrupsi digital yang berdampak kepada kehidupan media atau perusahaan pers di Indonesia. 

Hal itu terjadi karena adanya dominasi platform digital dalam ekosistem bisnis media saat ini. 

BACA JUGA:Soal SK Sosialisasi Peserta Pemilu 2024, KPU: Masih Koordinasi Dengan KPI Dan Dewan Pers

Bahkan 60 hingga 70 persen iklan bisa diperoleh perusahaan digital, sementara perusahaan pers hanya memperoleh sebagian kecil yang imbasnya, terjadi ketimpangan ekosistem media.

”Jadi nanti Perpres tersebut akan mengatur mekanisme kerja sama, penyaluran, dan komersialisasi berita, antara platform digital dengan perusahaan pers,” jelasnya.

Menurut Usman, Pemerintah pun meyakini akan tercipta jurnalisme yang berkualitas jika telah terbentuk ekosistem bisnis media yang sehat. 

BACA JUGA:Polisi Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo Diamankan, Kenapa Kuasa Hukum Putri Chandrawati ke Dewan Pers?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: