Rancangan Perpres Publisher Right Tinggal Ditandatangani Jokowi, Ekosistem Bisnis Media Segera Diatur!

Rancangan Perpres Publisher Right Tinggal Ditandatangani Jokowi, Ekosistem Bisnis Media Segera Diatur!

Ilustrasi - Rancangan Perpres Publisher Right Tinggal Ditandatangani Jokowi, Ekosistem Bisnis Media Segera Diatur!-Freepik.com-

Karena itu dinamakan “Tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas”.

Menyasar Media

Publisher Right juga dipastikan bukan menyasar kepada para pembuat konten (content creator) maupun influencer individu, melainkan hanya yang dibuat oleh perusahaan pers atau media.

Platform digital seperti Google, YouTube, Tik Tok, dan lainnya pun tetap diperbolehkan menayangkan konten-konten yang dibuat oleh para content creator maupun influencer. 

Perpres tersebut dipastikan tidak akan membatasi kebebasan dan kreativitas individu dalam membuat konten di ruang digital nasional.

BACA JUGA:Permudah Informasi Aktual, Kemenag Hadirkan Media Center Haji di Jakarta

“Jadi kalau platform mau menyalurkan konten-konten yang dibuat oleh content creator, oleh influencer itu tetap boleh, karena kita tidak mengatur konten yang dibikin oleh bukan perusahaan pers,” tegas Usman.

“Konten yang bikin oleh perusahaan pers yang kita atur, konten yang dibikin oleh perusahaan pers namanya berita,” imbuhnya.

Rancangan Perpres di antaranya mencakup kerja sama bisnis, yang salah satunya bisa berupa bagi hasil atau lisensi karena platform digital selama ini mengambil secara percuma atau gratis berita yang diproduksi perusahaan pers .

BACA JUGA:Kominfo Ancam Blokir Twitter, Usman Kansong: Kami Telah Bicara Dengan Perwakilan Mereka

“Nanti ada semacam lisensi terhadap berita yang disalurkan oleh platform digital agar hak perusahaan penerbit diakui,” lanjutnya.

“Itulah kenapa namanya Publisher Right, perusahaan pers yang menerbitkan berita mendapatkan haknya,” tambahnya.

Rancangan Perpres itu juga akan mencakup tugas dan wewenang komite yang beranggotakan maksimal 11 orang atau ganjil, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

BACA JUGA:Draf Regulasi Hak Cipta Jurnalistik Telah di Tangan Presiden Jokowi, Dewan Pers: Tidak Boleh Keluar dari Koridor Itu

Komite itu akan bertanggung jawab kepada publik dan terdiri atas tiga unsur, yakni dari Dewan Pers, unsur pakar, dan unsur pemerintah yakni perwakilan dari Kementerian Kominfo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads