KPU Sebut Sirekap Dapat Diakses Publik Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, polisi mulai mengawasi akun-akun palsu di sosial media-ilustrasi/Foto: Pexels.com/cottonbro studio-Foto: Pexels.com/cottonbro studio
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisioner KPU RI, Betty Episilon Idroos menyebutkan, Sistem Informasi Rekaptulasi Suara (Sirekap) akan dapat diakses oleh publik saat pemungutan suara di Pemilu 2024 nanti.
“Sirekap sama di info pemilu.go.id bisa diakses publik. Makanya tidak terbatas PPS PPK, semua publik bisa lihat,” ujar Betty Episilon Idroos kepada wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.
BACA JUGA:Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu
Sebagaimana diketahui, sirekap sendiri adalah alat bantu KPU dalam merekapitulasi hasil suara saat pemungutan suara pada hari Pemilu.
Adapun pertama kali sirekap ini dibuat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu. Namun, saat itu sirekap masih memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan.
BACA JUGA:14.93 Persen Dokumen Caleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, KPU: Masih Dapat Diperbaiki
Oleh sebab itu, kata Betty, pihaknya pun melakukan pengembangan pada sirekap sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melihat hasil rekapitulasi pemungutan suara di Pemilu 2024.
“ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu, tapi karena belajar di Pilkada 2020, kita kemudian langsung C1 plano itu kita foto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU,” kata Betty Episilon Idroos.
BACA JUGA:KPU: 83,84 Persen Dokumen Bacaleg Telah Memenuhi Syarat
“Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020. apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan, dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU,” lanjutannya.
Sebagai informasi, pada pemungutan suara di pemilu sebelumnya, KPU RI masih mengguncang sistem penghitungan suara (situng).
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor KPU Yahukimo Papua
Adapun situng tersebut dilakukan dengan cara scan C1 yang ada C1 Plano. Lalu disalin sekaligus discan kembali dan dibawa ke PPK Kabupaten/kota untuk discan di masing-masing TPS.
Sedangkan untuk durasi penghitungan suaranya, kata Betty, masih mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu paling lama 35 hari sejak hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Kantor KPU Yahukimo Terbakar Habis, TPNPB Disebut Bertanggung Jawab
“Menurut UU 7/2017, secara resmi hasil, memang yang berjenjang, dihitung di TPS perolehan suaranya, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu KPU provinsi dan KPU RI,” jelas Betty.
“Ditetapkan di masing-masing jenjang itu untuk misalnya DPRD kabupaten/kota ditetapkannya di KPU kabupaten/kota ketika rekap, tapi resminya, officially selambat-lambatnya 35 hari sejak hari h pemungutan suara,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: