Komplotan Peretas HP Modus Sebar File APK Raup Cuan Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Per Bulan

Komplotan Peretas HP Modus Sebar File APK Raup Cuan Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah Per Bulan

Empat komplotan peretas HP modus sebar File APK ditangkap di Semarang. Polisi melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersebut, Selasa 8 Agustus 2023. -Humas Polri-

SEMARANG, DISWAY.ID-Polda Jateng berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK.

Mereka diketahui meraup keuntungan dari ratusan juta hingga miliaran dari retas hp dan menggasak isi rekening korban. 

Empat orang pelaku termasuk dua orang diantaranya merupakan bapak dan anak berhasil diamankan.

BACA JUGA:Waspada, Terima WA File APK dari Oknum Mengaku Kurir Paket Bisa Kuras Isi M-Banking

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio,dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Jaringan Nasional Peretasan Ponsel Melalui File APK di Mako Ditreskrimsus Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Selasa 8 Agustus 2023.

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus menerangkan keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. 

Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peretas HP berskala nasional tersebut.

BACA JUGA:Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

"Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat," ungkap Kombes Dwi Subagio.

Adapun peran dari para pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang. 

Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan calo dan penjual nomor rekening.

BACA JUGA:Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan Kuras Rekening Mahasiswa Usia 20 Tahun, Aplikasi Dijual Pada Pelaku Lain

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” tutur Dirreskrimsus.

Diperkirakan jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: