Skandal Dana Desa! Prilaku Buruk Kepala Desa yang Hobi Karaoke hingga Meninggalkan Utang di Tempat Hiburan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian-ig@titokarnavian-
5. Hukuman Tegas:
Jika terbukti bersalah, para kepala desa yang menyalahgunakan dana desa harus dikenai hukuman tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana desa senilai Rp 70 Triliun di APBN. Artinya, dana desa yang diberikan kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar.
Usul itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: