Tangani Kasus Sengketa Lahan Dago Elos, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus

Tangani Kasus Sengketa Lahan Dago Elos, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus

Polda Jabar bentuk tim khusus tangani kasus sengketa lahan Dago Elos-Humas Polri-

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.

“Kami akan menangani perkara ini bersama Polreatabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar dia.

Awal Mula Sengketa Tanah Dago Elos

Sementara sengketa lahan Dago Elos itu sendiri berawal dari seorang bernama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller.

Dari informasi yang dihimpun, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik lahan Dago Elos, Kota Bandung seluas 6,3 hektare, yang sudah ditempati oleh 330 warga Dago Elos.

Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 --surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda, ketiganya mengklaim sebagai ahli waris dan pemilik sah tanah dari kakek buyutnya, seorang penjajah kolonial Belanda, George Hendrik Muller.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads