Konten Cegat Kendaraan Lawan Arus Berujung Pengeroyokan, Kompolnas : Kedisiplinan Rendah

Konten Cegat Kendaraan Lawan Arus Berujung Pengeroyokan, Kompolnas : Kedisiplinan Rendah

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti--

Korban disebut melapor kejadian tersebut dengan Pasal 179 KUHP.

"Kami buatkan LP dgn persangkaan pasal 170 KUHP," ujarnya.

Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan usai menerima LP sang YouTuber.

"Saat ini kami akan melakukan Penyelidikan terhadap kejadian tersebut," bebernya.

Sebelumnya, YouTuber Laurendra Hutagalung yang membuat konten cegat kendaraan lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan yang berujung ricuh melapor polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan laporan tersebut benar dibuat sang YouTuber.

Diungkapkannya, Laurendra melaporkan aksi pengeroyokan usai kejadian tersebut.

"Betul, sudah kami terima laporannya, kami buatkan LP dengan persangkaan pasal 170 KUHP," katanya kepada awak media, Rabu 16 Agustus 2023.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan visum sebagai tindak lanjut laporan tersebut.

"Berikut kami lakukan visum di RS Pusat Pertamina kepada para korban," ucapnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan mendalami duduk perkara kejadian itu.

"Saat ini kami akan melakukan Penyelidikan terhadap kejadian tersebut." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: