Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama
Polri membenarkan adanya dua laporan polisi yang dicabut terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.-Dok. Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Berdasarkan foto yang diterima Disway.Id, Panji Gumilang telah resmi memakai kemeja biru dengan dilapisi rompi oranye khas tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Fitur Ajaib XForce dari Mitsubishi, Genjot RPM Dongkrak Performance
Terlihat dalam foto tersebut Panji menggunakan peci berwarna hitam dan celana hitam.
Panji Gumilang dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sita Puluhan Senpi Ilegal dari Hasil Operasi Lewat e-Commerce
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Selain penistaan agama, Panji juga terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan dan penggelapan dana zakat masyarakat.
Tak hanya itu, ia dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyidikan kasus TPPU dan korupsi itu pun hingga saat ini masih terus berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: