Tegas! Kakorlantas Sebut Kecelakaan 7 Motor vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan Jasa Raharja
Tegas! Kakorlantas Sebut Kecelakaan 7 Motor vs Truk di Lenteng Agung Tidak Layak Dapat Santunan Jasa Raharja-Dok. Disway-
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
Kemudian korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Kecelakaan di kawasan Lenteng Agung yang diduga karena kendaraan lawan arah disebut baru pertama terjadi.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalulintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” tukas Rivan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: